Selasa, 24 Mei 2011

Pengambilan Sumpah janji PNS KPU Sumatera Selatan

110 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU se Sumatera Selatan diambil Sumpah

Sebanyak 110 PNS di Lingkungan Sekretariat KPU se Sumatera Selatan diambil Sumpah Janji PNS yang dilaksanakan hari ini, tanggal 24 Mei 2011 oleh Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan (Ir. H.M. Anhar Zulkifli) yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan beserta Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan.
Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, begitu pesan yang disampaikan oleh Sekretaris. Dan Sekretaris mengharapkan, agar setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Sekretaris menjelaskan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil juga dilarang untuk memberikan dukungan kepada peserta Pemilu/Pemilukada, dengan menyampaikan pernyataan tertulis atau memberikan foto copy KTP sebagai syarat dukungan, sebagaimana dijelaskan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Bab II, Butir 3 dan 4. lebih jauh lagi agar para PNS, mematuhi peraturan ini secara optimal dan konsekuen begitu imbuhnya. (Rais 24/05)