DEWAN KEHORMATAN KPU PROVINSI SUMSEL BERHENTIKAN 3 ANGGOTA KPU
Pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2012, pukul 10.00 wib, bertempat di Media Centre KPU Provinsi Sumsel, Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumsel yang beranggotakan DR Zen Zanibar, SH, MH, sebagai Ketua merangkap anggota , Herlambang, SH sebagai Sekretaris merangkap anggota dan Chandra Puspa Mirza sebagai Anggota telah melaksanakan Sidang Dewan Kehormatan dengan agenda pembacaan Putusan.
Sidang kali ini adalah merupakan kelanjutan Sidang Dewan Kehormatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2011 yang lalu, yang telah melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dalam Proses Perubahan Jumlah alokasi kursi Daerah Pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin pada pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2009.
Dalam Amar putusannya Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan memutuskan Rekomendasi dalam bentuk ketetapan dan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU No. 38 Tahun 2008, yaitu :
1. Kadafi, SE sebagai (Ketua merangkap Anggota KPU Kab.Muba) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kode Etik dan sumpah/janji, sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap proses perubahan atau mendahului perubahan jumlah kursi Dapil di Kab. Muba pada pemilu 2009. Dengan ini Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua dan Anggota KPU Kab. Muba.
2. Ir.Erida dan Abubakar AJ, SH (Anggota KPU Kab.Muba) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kode Etik dan sumpah/janji, sebagai orang yang ikut bertanggung jawab atas proses perubahan atau mendahului perubahan jumlah kursi Dapil di Kab.Muba pada pemilu 2009. Dengan ini Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Anggota KPU Kab. Muba.
3. Lukman, BPA dan Wanhar Rozak, SH (Anggota KPU Kab.Muba) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal peraturan Kode Etik dan sumpah/janji. Tetapi yang bersangkutan sebagai Anggota KPU Kab.Muba memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di KPU.Muba tetapi tidak pernah melaporkan kepada KPU Provinsi. Dengan ini, karena kelalaiannya harus diberikan teguran dan peringatan keras untuk melapor, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumsel.
4. Memberikan teguran/peringatan secara tertulis kepada Lukman BPA dan Wanhar Rozak, SH agar dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai Anggota KPU Muba selalu berkoordinasi, berkonsultasi dan harus melaporkan pelanggaran administrasi kepada KPU Provinsi Sumsel.
Infonya sangat bagus & Menarik.
BalasHapusSukses selalu
dari http://keripiktempe.p.ht/
Bos... sekedar masukan...
BalasHapusweb dah muantabbb tabbb tab.....
knpa link ke tab nya gak fungsi Bos...?