Senin, 31 Januari 2011

PNS Menjadi Wakil Kepala Daerah?


Pemerintah Usulkan Wakil Kepala Daerah dari PNS  


Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usulan wakil kepala daerah dari pejabat karier itu disebabkan dalam UUD 1945 tak menyebut wakil kepala daerah. "Itu aturan undang-undang saja, tidak menyebut wakil kepala daerah," katanya usai rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (17/1), di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Gamawan mengatakan usulan ini bertujuan agar dalam pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan friksi-friksi yang melibatkan PNS di daerah. Dengan usulan baru ini, diharapkan kepala daerah terpilih mengangkat wakilnya. "Jadi tak satu paket," ujarnya.

Selain agar tak ada friksi, kata Gamawan, aturan ini juga bertujuan agar kepala daerah yang telah menjabat dua kali tidak mencalonkan diri untuk posisi wakil kepala daerah. Usulan ini sekaligus untuk mempertegas ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.”

Menurut Gamawan ketentuan ‘dalam jabatan yang sama’ dijadikan celah mantan kepala daerah yang telah menjabat dua kali untuk mencalonkan di posisi wakil. "Ini dilakukan Bambang DH, Wakil Walikota Surabaya, yang semestinya secara etika berpemerintahan tidak harus terjadi,” kata Gamawan. (Diposkan Agus HP)

Calon Gubernur Siapa Yang Pilih?

POLITIK - PILKADA
Minggu, 30 Januari 2011 , 22:44:00
(Diposting : Agus HP)

JAKARTA - Usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) agar Gubernur dipilih oleh DPRD memunculkan kekhawatiran baru. Pengamat politik dari Universitas Airlangga, Kacung Marijan, khawatir akan adanya pembajakan kekuasaan rakyat jika nantinya gubernur dipilih DPRD lagi.

Berbicara dalam diskusi bertema "Gubernur, Siapa yang Pilih?" di Kantor DPP PKB di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (30/1), Kacung mengatakan, meski DPRD adalah wakil rakyat namun belum tentu pilihan rakyat sama dengan DPRD. Akibatnya, legitimasi kepala daerah yang dipilih DPRD pun tak sekuat pilihan rakyat.

"Sudah banyak contoh, ada hijacking (pembajakan) kekuasaan dari rakyat oleh DPRD. Banyak kasus saat pilkada oleh DPRD, keinginan rakyat berbeda dengan keinginan elit politik ataupun politisi di DPRD. Karena yang memilih DPRD, akhirnya yang jadi juga pilihan DPRD, bukan pilihan rakyat. Legitimasinya pun beda," kata Kacung

Selain Kacung, hadir pula dalam diskusi itu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Dodi Riatmaji dan anggota Komisi II dari PKB Malik Haramain. Dalam diskusi yang dipandu mantan asisten pribadi Gus Dur, Bambang Susanto itu, Kacung juga mengatakan, alasan efisiensi dan menekan politik uang belum cukup dijadikan dasar untuk pemilihan gubernur oleh DPRD.

Kacung menegaskan bahwa efisiensi jangan sampai melanggar esensi demokrasi.  Sebab, efisiensi lebih pada persoalan pasar politik. "Sedangkan demokrasi itu menyangkut keadilan. Ini beda, demokrasi itu masalah keadilan, termasuk dalam hal distribusi dan alokasi," ucapnya.

Kacung yang juga salah satu ketua di PBNU itu menambahkan, jika hanya untuk mencegah money politic maka sebenarnya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang konsisten. "Moral hazard itu bisa direduksi dengan aturan yang tegas," ucapnya.

Karenanya Kacung menganggap keinginan pemerintah untuk mengembalikan pemilihan Gubernur dari secara langsung oleh rakyat menjadi pemilihan di DPRD, sama saja dengan langkah mundur. "Dulu kan katanya ingin lepas dari mulut harimau. Dengan Pilkada langsung katanya malah masuk ke mulut buaya. Tapi kenapa harus balik lagi ke muliut harimau?" ulasnya.

Sedangkan Malik Haramain mengatakan, persoalan inefisiensi sebenarnya bisa disiasati dengan menggelar Pemilukada secara serentak. Ia mencontohkan Pemilukada di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang digelar serentak termasuk pemilihan gubernurnya.

Menurut Haramain, ada 20 lebih kabupaten/kota di NAD yang menggelar Pemilukada bersamaan dengan Pemilihan Gubernur. "Biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 38 miliar. Itu jauh sangat efisien," ucapnya seraya mengatakan, PKB lebih memilih Pemilihan Gubernur tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun digelar secara serentak secara nasional.(ara/jpnn)

Kamis, 27 Januari 2011

Incumbent Harus Mundur

Berita Depdagri

Monday, 17 January 2011 18:29:32
Diajukan Lagi, Klausul Incumbent Harus Mundur
Kategori: Berita Depdagri(95 view)
Klausul ini telah dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sedang disusun pemerintah. “Pertimbangannya, incumbent bisa melakukan dan memanfaatkan banyak hal demi pemenangannya dalam pilkada. Hal ini khususnya demi kepentingan kampanye. Karena itu,idealnya incumbentmemang harus mundur,”papar Gamawan di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia mencontohkan, kepala daerah yang berniat mencalonkan diri lagi bisa menaikkan atau mengintensifkan pengucuran berbagai program bantuan sosial setahun atau dua tahun menjelang pilkada untuk menggalang simpati masyarakat. Banyak pula terjadi kepala daerah mendadak rajin keliling membagi-bagikan bantuan dengan program daerah dan uang negara seolah-olah semua bersumber dari koceknya sendiri.
Gamawan mengingatkan, aturan calon incumbent harus mundur pernah ada dalam Pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).Ayat itu berbunyi “Kepala daerah dan/ atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan masingmasing diminta mengundurkan diri sejak pendaftaran untuk bisa kembali maju dalam pilkada”.
Namun, aturan ini dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutuskan perkara uji materiil dengan alasan menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah, yakni selama lima tahun serta memunculkan perlakuan berbeda kepada sesama pejabat negara sehingga tidak sesuai Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945. Karena itu, lanjut Gamawan, pihaknya telah menyiapkan berbagai pertimbangan dan alasan baru agar klausul ini bisa masuk dalam UU Pilkada.
“Alasan dan pertimbangan pemerintah tentu sangat rasional,objektif, dan sesuai fakta,”tutur mantan Gubernur Sumatera Barat ini. Dia menambahkan,dalam draf RUU Pilkada, kewajiban bagi incumbent untuk mundur tidak hanya berlaku bagi kepala daerah yang maju untuk posisi yang sama di daerahnya, tapi juga bagi mereka yang akan menjadi calon di daerah lain bahkan di tingkat yang lebih tinggi. “Misalnya, ada bupati yang ingin menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Dia tetap harus mundur dulu.Kalau tidak mundur, pilkada seperti undian berhadiah. Padahal, setiap pilihan politik ada konsekuensi,”papar Gamawan. Sementara itu,anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku sepakat dengan kewajiban bagi incumbent untuk mundur sebelum maju lagi dalam pilkada. Menurut Arif, berbagai pelanggaran yang terjadi pada tahapan pilkada banyak dilakukan calon incumbent.Sebab, mereka sangat leluasa memanfaatkan jabatan dan kedudukannya.

Meski demikian, Arif berharap agar klausul ini dilengkapi larangan bagi kepala daerah untuk mencalonkan diri di daerah lain. “Usulan Mendagri cukup bagus, tapi kurang progresif.Kepala daerah harus memegang tanggung jawab kepada rakyat atas jabatannya. Kalau ada bupati maju menjadi calon gubernur, itu namanya tidak menjalankan amanat rakyat yang telah memilih”tandasnya.
Sementara itu,Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay justru menolak kewajiban incumbent untuk mundur. Menurut dia, regulasi yang harus dibenahi bukan kewajiban mundur bagi incumbent, melainkan regulasi menyangkut larangan bagi incumbent.“Incumbent tidak akan bisa melakukan pelanggaran bila aturannya tegas memberi batasan bagi mereka.Aturan inilah yang harus dikuatkan, bukan incumbent harus mundur dulu,”paparnya.
Sebelumnya,Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, keikutsertaan incumbent dalam pilkada sangat berpotensi menghasilkan kepala daerah terpilih yang korup. Untuk keperluan pemenangan, incumbent menggunakan berbagai cara agar dapat menggunakan uang rakyat dari APBD/APBN maupun pos-pos lain.
Dia menyebutkan ada tiga incumbent yang berhasil menjadi kepala daerah terpilih, tapi ditahan dan akhirnya terpaksa diberhentikan. Fenomena ini membuat suara rakyat “hangus”. Ketiga kepala daerah itu adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin, Bupati Lampung Timur Satono, dan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar. Belakangan, Mendagri membatalkan pemberhentian Satono karena PN Tanjung Karang,Lampung, memutuskan yang bersangkutan tidak lagi berstatus terdakwa. (mohammad sahlan) (diposkan oleh : Agus HP)

Ikut Pencalonan Incumbent Harus Mundur

Pengamat: "Incumbent" Harus Mundur Enam Bulan Sebelumnya

Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dan politik Nicolaus Pira Bunga SH, M. Hum menyatakan kepala daerah yang ingin mengikuti kembali pemilu kepala daerah (incumbent) harus mundur enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Hal ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang harus dipertegas agar tidak salah tafsir, kata mantan pembantu dekan I Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang itu di Kupang, Minggu.
"Rancangan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah mengalami kemajuan yang cukup pesat, namun pasal-pasal yang mengatur tentang `incumbent` harus dipertegas agar tidak salah tafsir. Minimal enam bulan sebelum akhir masa jabatan, `incumbent` harus mundur," katanya.
Pira Bunga mengemukakan pandangannya itu terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa dalam rancangan revisi UU No.32/2004 tersebut akan mengatur kepala daerah yang "incumbent" harus mundur dari jabatannya.
Gamawan menjelaskan ketentuan untuk mundur dari jabatan ini juga berlaku bagi para bupati/wali kota yang maju dalam pemilihan gubernur.
Pira Bunga mengatakan, jika kepala daerah tidak mundur dari jabatannya ketika mengikuti pilkada, maka terbuka peluang bagi kepala daerah menggunakan kewenangan dari jabatannya demi kepentingan pribadi.
"Ini sebuah realitas yang tidak bisa dihindari selama ini, sehingga `incumbent` harus mundur dari jabatannya, minimal enam bulan sebelum berakhir masa jabatan," katanya.
Ketentuan kepala daerah harus mundur ketika mengikuti pilkada diatur dalam UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU 32/2004.
Dalam pasal 58 huruf q UU 12/2008 disebutkan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya harus mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Pasal ini kemudian diajukan oleh Gubernur Lampung Sjachroedin ZP ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK membatalkan pasal tersebut karena bertentangan dengan UUD 1945.
Meski ketentuan itu pernah dibatalkan oleh MK, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya akan tetap mencantumkan aturan kepala daerah harus mundur dari jabatannya dalam revisi UU Pemerintahan Daerah.
Pira Bunga juga mengingatkan agar penunjukkan seorang penjabat, baik bupati atau wali kota harus berasal dari para asisten yang ada dalam lingkup pemerintahan tersebut.
"Jika seorang penjabat bupati atau wali kota ditunjuk dari atas, lebih banyak memuat kepentingan politik sehingga tidak efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang penjabat kepala daerah," ujarnya.
Persoalan-persoalan yang mengemuka ini harus dipertegas dalam pasal-pasal perubahan rancangan revisi UU No.32/2004 yang sedang digelorakan Kementerian Dalam Negeri agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, katanya. (diposkan oleh : Agus HP)

Rabu, 26 Januari 2011

Daerah Pemekaran Terancam Dibalikin Lagi Ke Induknya

Wednesday, January 12, 2011

Daerah Pemekaran Terancam Dibalikin Lagi Ke Induknya

DAERAH pemekaran yang belum siap anggarkan dana untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) terancam dikembalikan ke daerah induknya."Jika daerah pemekaran tidak siap memberikan anggaran untuk pilkada, maka kemungkinan besar untuk ditarik lagi," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal bengkulu Eni Chairani kepada Rakyat Merdeka.

Bahkan, lanjut Eni, ada lima daerah yang sudah dikantongi Depdagri untuk di evaluasi."Tapi, Mendagri belum mau menyebutkannya, karena dikhawatirkan berdampak psikologis bagi daerah tersebut," jelasnya.Hasil evaluasi pemerintah, katanya, banyak daerah pemekaran yang masih belum mampu memiliki pendapatan asli daerah (PAD).
Hanya saja, lanjutnya, untuk mengembalikan daerah pemekaran kepada induknya itu tidak semudah yang dibayangkan."Sebab ada mekanisme yang harus dilalui dan memerlukan payung hukum," ujarnya.Senada diungkapkan anggota Komisi II DPR Murad U Natsir. Menurutnya, sudah sepatutnya daerah yang memckarkan diri untuk menyiapkan anggaran pilkada.

"Kan sebelum daerah itu menyatakan kesiapannya untuk memekarkan diri, mereka menyatakan kesiapannya untuk membiayai pilkada. Kewajiban ini harus dilaksanakan," katanya kepada Rakyat Merdeka.Diakui, ada unsur politis saat daerah ingin memekarkan. Banyak daerah pemekaran yang hanya menguntungkan segelintir orang saja. "Niatan awalnya bukan untuk membangun masyarakat, melainkan untuk uang dan kekuasaan semata," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden SBY menyatakan sekitar 200 daerah hasil pemekaran wilayah yang akan ditinjau ulang. "Ingat dalam waktu 10 tahun ada lebih dari 200 daerah otonom baru di seluruh tanah air. Tentu kita tidak boleh membiarkan itu tanpa konsep yang jelas," kata SBY usai bertemu enam pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Jawa Barat, belum lama ini.Menurut SBY, setelah mengevaluasi 200-an daerah pemekaran, maka perlu membentuk master plan atau grand design. Baru akan ditentukan nasib daerah tersebut setelah berkonsultasi dengan DPR dan DPD."Kalau grand design sudah selesai manakala ada pemekaran, itu bisa dilakukan kalau sungguh diperlukan. Sebaliknya, daerah pemekaran yang menimbulkan permasalahan bisa saja digabungkan," jelasnya. QAR

Selasa, 18 Januari 2011

ANGGOTA KPU DIBERHENTIKAN !



ANGGOTA KPU DIBERHENTIKAN !

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 001/KPTS/KPU.006/I/2011 tanggal 13 Januari 2011,  KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Dewan Kehormatan  yang diketuai oleh DR. H. Zen Zanibar MZ, SH., M.H (Akademisi) dan dua anggota, yaitu Chandra Puspa Mirza, SH., MH (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) dan Drs. Ong Berlian, MM (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan).
Pembentukan Dewan Kehormatan dimaksud dibentuk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa Pemberhentian Keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu diverifikasi melalui Dewan Kehormatan.

Maksud tujuan dari pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi pelanggaran administrasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan KPU kepada KPU Kota Pagar Alam, KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Kabupaten Banyuasin.

Sidang Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 19 Januari 2011 merekomendasikan pemberhentian kepada ketiga Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Selatan, yaitu pertama, Malady, SE (Anggota KPU Kota Pagar Alam), kedua, Nuhasan, S.Ag., M.Ag (Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) dan, ketiga Ibzani HS, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Banyuasin).

Rekomendasi pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi dilakukan karena tidak lagi memenuhi lagi persyaratan sebagai Anggota KPU. Adapun pelanggaran administrasi tersebut telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir (Nuhasan, S.Ag., M.Ag) dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin (Ibzani HS, S.Pd) dikarenakan diterima menjadi dan memilih CPNS. Sedangkan Malady, SE (Anggota KPU Kota Pagar Alam) telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dengan Pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Ada empat rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua sidang yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2011 sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, yaitu:
1.      Memberhentikan Saudara Malady, SE sebagai Anggota KPU Kota Pagar Alam periode 2008-2013.
2.      Memberhentikan Saudara Nuhasan, S.Ag., M.Ag sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2013.
3.      Memberhentikan Saudara Ibzani HS, S.Pd sebagai Anggota KPU Kabupaten Banyuasin periode 2008-2013.
4.      Meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan ini sebagaimana nomor 1, 2 dan 3 dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Senin, 10 Januari 2011

Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan

Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan Laporan Keuangan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Selatan, maka pada tanggal 11 Januari 2011 KPU Provinsi Sumatera Selatan yang bekerja sama dengan BPKP Perwakilan Palembang melaksanakan Pendampingan  Penyusunan laporan Keuangan Semester II selama satu hari.
Dalam Acara tersebut Hadir antara lain: Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan. Ir. HM. AnharZulkifli, Plt.Ketua KPU Provinsi Sumsel Drs. Ong Berlian MM, Anggota KPU Dra. Kelly Mariana, nara sumber dari BPKP Perwakilan Palembang serta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutan Pembukaan acara dimaksud  Sekretaris KPU Provinsi Sumsel menegaskan bahwa Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan ini adalah merupakan wujud komitmen bersama KPU Provinsi Sumsel untuk mendukung Komisi Pemilihan  Umum agar  dapat segera keluar dari stigma yang selama ini sebagai lembaga yang laporan keuangannya masih dinilai Disclamer. Sekretaris KPU Provinsi Sumsel juga mengharapkan agar melalui acara ini bagi Satuan Kerja di lingkunagn KPU Provinsi Sumsel yang penyusunan   laporan keuangan II  masih belum baik dapat segera diselesaikan sebelum sebelum tanggal 20 Januari 2011, dan masih dapat melakukan asistensi kepada BPKP Perwakilan Palembang  guna penyempurnaan laporannya. (Agus HP)



Kamis, 06 Januari 2011

Profil KPU

TUGAS DAN WEWENANG KPU PROVINSI

  1. Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Penyelanggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
    1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
    2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    4. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
    6. Menetapakan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumummkannya berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
    8. Membuat berita acara penghitungan acara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
    9. Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untukmengesahakan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
    10. Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    11. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
    12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
    13. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administrative kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
    16. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
    1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
    2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    4. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
    6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    7. Membuat berita acara acara penghitungan suara serta membuat sertifikasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaspol Provinsi, dan KPU;
    8. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
    9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
    10. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
    13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
    1. Merencanakan program, anggaran dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
    3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. Menggoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
    5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    6. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    7. Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
    8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan waajib menmyeraahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
    10. Menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    11. Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
    12. Mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaraannya;
    13. Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
    14. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    15. Menindaklanjuti dengan segera temua dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu provinsi;
    16. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakkan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    18. Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
    19. Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    21. Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
    22. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
    1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
    2. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
    3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
    4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
    6. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
    8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
    9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
    10. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

VISI DAN MISI KPU PROVINSI

V I S I

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

M I S I

  1. Membantu lembaga penyelegara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokrati

SEKRETARIAT KPU PROVINSI

  1. Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
    1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
    2. memberikan dukungan teknis administratif;
    3. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
    4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
    5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
    6. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    7. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
    8. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam melaksanakan Tugas, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:
    1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Provinsi;
    2. memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Provinsi;
    3. memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Provinsi;
    4. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
    5. membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Provinsi;
    6. membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi;
    7. membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Provinsi;
    8. membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Provinsi;
    9. membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Provinsi;
    10. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Provinsi.

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
    1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
    2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Provinsi; dan
    4. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas:
    1. Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas penyiapan program, pengelolaan data, penataan organisasi dan sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan Program dan Data
      2. Penataan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
      1. Subbagian Program dan Data yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan program, pengolahan data, monitoring dan evaluasi program.
      2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan organisasi dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi dan disiplin pegawai, pendidikan dan latihan, organisasi, dan tata laksana.
    1. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yang mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan pelaksanaan urusan umum dan logistik. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai fungsi:
      1. Perencanaan dan pengelolaan keuangan
      2. Pelaksanaan urusan umum dan logistik.
Bagian Keuangan, Umum dan Logistik terdiri atas:
      1. Subbagian Keuangan yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
      2. Subbagian Umum dan Logistik yang mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha bagian, persidangan, rumah tangga, dan pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta distribusi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    1. Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, teknis dan hubungan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan dokumentasi dan hubungan partisipasi masyarakat, sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Penyiapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, penyusunan daerah pemilihan, serta pencalonan, dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat terdiri atas:
      1. Subbagian Hukum yang mempunyai tugas melakukan sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, dana kampanye, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pendaftaran pemilih, penyusunan jadwal kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta melakukan dokumentasi pelaksanaan pendidikan pemilih, dan fasilitas pemantau Pemilu.

Peraturan KPU

Peraturan KPU

Rabu, 05 Januari 2011

INVENTARISASI MASALAH HUKUM PASKA PILEG.xls
No preview available
Download (171 KB)
Details
Owner: Agus.kpusumsel
Updated: 4:29 pm
me to everyone
Link to this page
Paste in email or IM:
Versions (1)
INVENTARISASI MASALAH HUKUM PASKA PILEG.xls (171 KB)
2:09 pm by Agus.kpusumsel  Download
Current