Senin, 31 Januari 2011

PNS Menjadi Wakil Kepala Daerah?


Pemerintah Usulkan Wakil Kepala Daerah dari PNS  


Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, usulan wakil kepala daerah dari pejabat karier itu disebabkan dalam UUD 1945 tak menyebut wakil kepala daerah. "Itu aturan undang-undang saja, tidak menyebut wakil kepala daerah," katanya usai rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (17/1), di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.

Gamawan mengatakan usulan ini bertujuan agar dalam pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan friksi-friksi yang melibatkan PNS di daerah. Dengan usulan baru ini, diharapkan kepala daerah terpilih mengangkat wakilnya. "Jadi tak satu paket," ujarnya.

Selain agar tak ada friksi, kata Gamawan, aturan ini juga bertujuan agar kepala daerah yang telah menjabat dua kali tidak mencalonkan diri untuk posisi wakil kepala daerah. Usulan ini sekaligus untuk mempertegas ketentuan Pasal 110 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.”

Menurut Gamawan ketentuan ‘dalam jabatan yang sama’ dijadikan celah mantan kepala daerah yang telah menjabat dua kali untuk mencalonkan di posisi wakil. "Ini dilakukan Bambang DH, Wakil Walikota Surabaya, yang semestinya secara etika berpemerintahan tidak harus terjadi,” kata Gamawan. (Diposkan Agus HP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar