Selasa, 18 Januari 2011

ANGGOTA KPU DIBERHENTIKAN !



ANGGOTA KPU DIBERHENTIKAN !

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 001/KPTS/KPU.006/I/2011 tanggal 13 Januari 2011,  KPU Provinsi Sumatera Selatan telah membentuk Dewan Kehormatan  yang diketuai oleh DR. H. Zen Zanibar MZ, SH., M.H (Akademisi) dan dua anggota, yaitu Chandra Puspa Mirza, SH., MH (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) dan Drs. Ong Berlian, MM (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan).
Pembentukan Dewan Kehormatan dimaksud dibentuk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengatur bahwa Pemberhentian Keanggotaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu diverifikasi melalui Dewan Kehormatan.

Maksud tujuan dari pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi pelanggaran administrasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan KPU kepada KPU Kota Pagar Alam, KPU Kabupaten Ogan Ilir dan KPU Kabupaten Banyuasin.

Sidang Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 19 Januari 2011 merekomendasikan pemberhentian kepada ketiga Anggota KPU Kabupaten/Kota Sumatera Selatan, yaitu pertama, Malady, SE (Anggota KPU Kota Pagar Alam), kedua, Nuhasan, S.Ag., M.Ag (Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir) dan, ketiga Ibzani HS, S.Pd (Anggota KPU Kabupaten Banyuasin).

Rekomendasi pemberhentian tersebut berkaitan dengan pelanggaran administrasi dilakukan karena tidak lagi memenuhi lagi persyaratan sebagai Anggota KPU. Adapun pelanggaran administrasi tersebut telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir (Nuhasan, S.Ag., M.Ag) dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin (Ibzani HS, S.Pd) dikarenakan diterima menjadi dan memilih CPNS. Sedangkan Malady, SE (Anggota KPU Kota Pagar Alam) telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam dengan Pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Ada empat rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua sidang yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2011 sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, yaitu:
1.      Memberhentikan Saudara Malady, SE sebagai Anggota KPU Kota Pagar Alam periode 2008-2013.
2.      Memberhentikan Saudara Nuhasan, S.Ag., M.Ag sebagai Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir periode 2008-2013.
3.      Memberhentikan Saudara Ibzani HS, S.Pd sebagai Anggota KPU Kabupaten Banyuasin periode 2008-2013.
4.      Meminta KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sumatera Selatan ini sebagaimana nomor 1, 2 dan 3 dalam bentuk Keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar