Kamis, 06 Januari 2011

Profil KPU

TUGAS DAN WEWENANG KPU PROVINSI

  1. Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam Penyelanggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
    1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
    2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    4. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
    6. Menetapakan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi yang bersangkutan dan mengumummkannya berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
    8. Membuat berita acara penghitungan acara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
    9. Menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untukmengesahakan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
    10. Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
    11. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
    12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
    13. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administrative kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
    16. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
    1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
    2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    4. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
    6. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    7. Membuat berita acara acara penghitungan suara serta membuat sertifikasi hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaspol Provinsi, dan KPU;
    8. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota
    9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Provinsi;
    10. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif kepada anggata KPU Kabupaten/Kota sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaran Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
    13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. Tugas dan Wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
    1. Merencanakan program, anggaran dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
    3. Menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    4. Menggoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU;
    5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    6. menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    7. Menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi yang telah memenuhi persyaratan;
    8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    9. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan waajib menmyeraahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
    10. Menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah Provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
    11. Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi dan mengumumkannya;
    12. Mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan membuat berita acaraannya;
    13. Melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
    14. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota;
    15. Menindaklanjuti dengan segera temua dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu provinsi;
    16. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakkan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
    18. Melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh KPU;
    19. Memberikan pedoman terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    20. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    21. Menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
    22. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
  1. KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
    1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
    2. Memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara;
    3. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
    4. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    5. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
    6. Memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    7. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
    8. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
    9. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU; dan
    10. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

VISI DAN MISI KPU PROVINSI

V I S I

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

M I S I

  1. Membantu lembaga penyelegara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokrati

SEKRETARIAT KPU PROVINSI

  1. Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
    1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
    2. memberikan dukungan teknis administratif;
    3. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;
    4. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwkilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
    5. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
    6. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
    7. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi; dan
    8. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Dalam melaksanakan Tugas, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi:
    1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Provinsi;
    2. memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Provinsi;
    3. memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Provinsi;
    4. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Provinsi;
    5. membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Provinsi;
    6. membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Provinsi;
    7. membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Provinsi;
    8. membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di Provinsi;
    9. membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Provinsi;
    10. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan pertanggungjawaban KPU Provinsi.

  1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
    1. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
    2. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 1 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    3. mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU Provinsi; dan
    4. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas:
    1. Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas penyiapan program, pengelolaan data, penataan organisasi dan sumber daya manusia. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan Program dan Data
      2. Penataan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
      1. Subbagian Program dan Data yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan program, pengolahan data, monitoring dan evaluasi program.
      2. Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan organisasi dan pengadaan sumber daya manusia, mutasi dan disiplin pegawai, pendidikan dan latihan, organisasi, dan tata laksana.
    1. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik yang mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan pengelolaan keuangan pelaksanaan urusan umum dan logistik. Dalam melaksanakan tugasnya Bagian Keuangan, Umum dan Logistik mempunyai fungsi:
      1. Perencanaan dan pengelolaan keuangan
      2. Pelaksanaan urusan umum dan logistik.
Bagian Keuangan, Umum dan Logistik terdiri atas:
      1. Subbagian Keuangan yang mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan anggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
      2. Subbagian Umum dan Logistik yang mempunyai tugas pelaksanaan urusan tata usaha bagian, persidangan, rumah tangga, dan pengadaan logistik Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta distribusi Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
    1. Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan hukum, teknis dan hubungan partisipasi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, mempunyai fungsi:
      1. Penyiapan dokumentasi dan hubungan partisipasi masyarakat, sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Penyiapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi, penyusunan daerah pemilihan, serta pencalonan, dan penetapan calon terpilih hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Bagian Hukum, Teknis, dan Hubungan Partisipasi Masyarakat terdiri atas:
      1. Subbagian Hukum yang mempunyai tugas melakukan sosialisasi hukum, verifikasi faktual, serta administrasi keuangan, dan dana kampanye peserta Pemilu, dana kampanye, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum.
      2. Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan pendaftaran pemilih, penyusunan jadwal kampanye, pemungutan dan perhitungan suara, penetapan hasil Pemilu dan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi pasca Pemilu, penetapan daerah pemilihan dan pencalonan, dan penetapan calon terpilih Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta melakukan dokumentasi pelaksanaan pendidikan pemilih, dan fasilitas pemantau Pemilu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar